Nasional

Kemendes PDTT Bakal Mereformasi Manajemen Data Desa

Kemendes PDTT Bakal Mereformasi Manajemen Data Desa
Menteri Abdul Halim Iskandar.

Jakarta, BeritaManado.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bakal mereformasi manajemen Data Desa.

Salah satu alasannya untuk efektifitas perencanaan pembangunan desa dan penggunaan maksimal Dana Desa sesuai Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, akui jika memang selama ini perencanaan pembangunan desa itu masih bertumpu pada keinginan, bukan pada problematika atau masalah.

“Ini akan direformasi secara perlahan, yang dimulai dengan cara pandang, reformasi paradigma kemudian sikap yang nanti berdampak sistemik kepada perilaku,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, memetakan secara dekat potensi yang dimiliki oleh desa agar tersusun dengan baik dan rapi hingga bisa saja digunakan oleh pihak manapun yang ingin memanfaatkan data desa itu.

Pijakan reformasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 yang mengatur tentang mengukur pencapaian target dengan menggunakan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainble Developments Goals/SDGs).

SDGs ini kemudian dilandingkan ke SDGs Desa yang memuat 18 goals.

“Data ini nantinya akan dipakai untuk pendampingan perencanaan pembangunan desa agar Dana Desa yang telah digulirkan lima tahun ini dan masih relatif rendah, lebih menukik serta tepat sasaran,” kata Gus Menteri.

Reformasi Data Desa ini juga nantinya akan memberi efek positif untuk penurunan kemiskinan, stunting dan berbagai hal yang terkait Sumber Daya Manusia dan Ketahanan Ekonomi agar Dana Desa lebih ‘nendang’ karena petanya sudah disiapkan sebelumnya.

Gus Menteri mengatakan, perlu ada peningkatan kualitas Dana Desa agar lebih akurat dan mutakhir, termasuk soal Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika ukurannya desa, maka pembaharuan data bisa dilakukan sesering mungkin, minimal satu tahun sekali.

Bahkan, jika perlu, ada rambu-rambu bagi desa yang tidak lakukan update data saat telah miliki data yang lengkap.

Sejumlah langkah dilakukan oleh Kemendes PDTT untuk lakukan reformasi manajemen Data Desa.

Salah satunya pendataan potensi desa yang memang belum tergarap dengan maksimal.

(***/Rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara