Seragam ASN berdasarkan Permendagri no 68 tahun 2015, PDH Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam atau gelap digunakan setiap hari Kamis
Airmadidi – Mulai tahun 2016, Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia mendapat aturan baru terkait penggunaan seragam. (Baca: Peraturan Menteri Dalam Negeri No 68 Tahun 2015)
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut Drs Aldrin Posumah, Rabu (6/1/2016) mengatakan, mulai sekarang di jajaran Pemkab Minut wajib memakai baju berwarna putih setiap hari Kamis.
“Mulai sekarang, setiap hari Kamis seluruh ASN Minut wajib pakai baju warna putih dan celana panjang atau rok berwarna gelap. Untuk hari Jumat, pakai baju batik atau bentenan,” tutur Posumah.
Menurut Posumah, penggunaan baju putih itu berdasarkan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 68 tahun 2015, tentang penggunaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah yang ada di seluruh Indonesia.
“Surat edaran tersebut sudah masuk. Dan telah ditindaklanjuti juga lewat surat edaran dari Sekertaris kabupaten (Sekkab) Minut,” terang Posumah.
Disinggung apakah tidak ada sosialisasi terkait penggunaan baju tersebut, Posumah mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberitahuan ke tiap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Minut.(Finda Muhtar)
Seragam ASN berdasarkan Permendagri no 68 tahun 2015, PDH Kemeja Putih dan celana/rok warna hitam atau gelap digunakan setiap hari Kamis
Airmadidi – Mulai tahun 2016, Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia mendapat aturan baru terkait penggunaan seragam. (Baca: Peraturan Menteri Dalam Negeri No 68 Tahun 2015)
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut Drs Aldrin Posumah, Rabu (6/1/2016) mengatakan, mulai sekarang di jajaran Pemkab Minut wajib memakai baju berwarna putih setiap hari Kamis.
“Mulai sekarang, setiap hari Kamis seluruh ASN Minut wajib pakai baju warna putih dan celana panjang atau rok berwarna gelap. Untuk hari Jumat, pakai baju batik atau bentenan,” tutur Posumah.
Menurut Posumah, penggunaan baju putih itu berdasarkan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 68 tahun 2015, tentang penggunaan pakaian dinas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah yang ada di seluruh Indonesia.
“Surat edaran tersebut sudah masuk. Dan telah ditindaklanjuti juga lewat surat edaran dari Sekertaris kabupaten (Sekkab) Minut,” terang Posumah.
Disinggung apakah tidak ada sosialisasi terkait penggunaan baju tersebut, Posumah mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberitahuan ke tiap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Minut.(Finda Muhtar)