Tomohon, BeritaManado.com — Tomohon kini berstatus Zona Merah COVID-19 lagi, data per 17 Januari 2021, Satgas Penanganan COVID-19.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon masih menerapkan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepada BeritaManado.com, Wakapolres Kota Tomohon, Kompol Agnes Turambi, pun mengimbau masyarakat agar tetap patuh menjalankan PPKM tersebut.
“Mari masyarakat tetap taati PPKM ini, sampai pada status zona hijau. Ini kan bukan kepentingan Pemkot atau kepolisian,” ujar Agnes Turambi, Rabu (20/1/2021).
Turambi menambahkan, tiak ada niat untuk menyengsarakan masyarakat.
“Namun kami membantu masyarakat supaya tidak tertular. Tidak ada untung pribadi bagi kami. Kita hanya saling menjaga dan bekerjasama memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkapnya
Ia kemudian menjelaskan, pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 atau jam 8 malam keatas bukan tanpa alasan.
“Kalau PSBB kan semua tutup total. PPKM ini kami memberikan kesempatan untuk masyarakat tetap bisa cari uang. Dalam kata lain walau di tengah pandemi, ekonomi kita tetap jalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, alasan lainnya karena semakin malam di Tomohon, tempat publik semakin ramai.
“Disini semakin malam, semakin ramai. Itu satu. Kedua, kita untuk kepatuhan memakai masker peringkat ketiga. Namun untuk kerumunan kita peringkat kelima dari bawah,” sesalnya.
Lanjutnya, okelah masyarakat patuh memakai masker, namun untuk kerumunan sungguh parah.
“Kita sudah jadi kebiasaan, semakin lama semakin ramai kumpul-kumpul, contoh di kafe-kafe, restoran. Jadi seharusnya kalau sudah dibatasi sampai jam 8 malam, minimal semua sudah di rumah. Kita hindari kerumunan,” jelasnya.
Jadi, Turambi menegaskan, pihaknya sekali lagi mengimbau agar masyarakat menaati PPKM yang sedang berlangsung.
“Jadi mari menerapkan dengan baik PPKM ini. Ini demi kita semua,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)