
Boroko, BeritaManado.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akhirnya batal dilaksanakan.
Hal tersebut menyusul adanya Suarat Edaran (SE) dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang menyatakan pembatalan pengaktifan kembali satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Bolmut.
SE Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian disusul dengan SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut nomor: 420/1400/Dikbud/BMU/VIII/2020 tentang pembatalan surat edaran nomor:420/1394/Dikbud/BMU/VIII/2020 tentang pengaktifan kembali satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Bolmut.
Dalam SE Dinad Pendidikan dan Kebudayaan itu terdapat 4 poin pemberitahuan di antaranya:
Pertama, dengan diturunkannya edaran ini proses pembelajaran tatap muka di sekolah tidak diperbolehkan.
Kedua, proses kegiatan belajar dan mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau luring di rumah.
Ketiga, satuan pendidikan menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran siswa dari rumah.
Keempat, ederan ini berlaku sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
Bupati Bolmut Depri Pontoh melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis mengatakan SE Gubernur Sulut diterima pada, Selasa (25/8/2020).
“Dengan adanya SE dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey maka kegiatan belajar tatap muka di sekolah se-Bolmut dibatalkan,” jelasnya.
Mokodompis mengharapkan semua satuan pendidikan se-Bolmut mematuhi aturan sesuai edaran gubernur dan menghimbau setiap guru mendampingi siswa belajar secara daring atau luring bagi siswa dengan pemantauan wali/orang tua murid bekerja sama dengan para guru.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Rabu (19/8/2020) lalu, Bupati Depri Pontoh mengelar apel bersama kepala sekolah dan Guru se-Bolmut dalam rangka membuka kembali KBM di sekolah pada Senin (31/8/2020) mendatang.
Kegiatan apel bersama tersebut dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, dan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang penyesuaian keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dimana berdasarkan keputusan 4 menteri tersebut sekolah yang berada di zona hijau bisa dibuka secara bertahap.
(Nofriandi Van Gobel)
