Amurang – Terkait kasus Jamkesmas tahun 2010-2011. JPU Kajari Amurang, pekan kemarin memanggil 3 saksi dari RS Kalooran. Yang sebelumnya, 5 saksi telah diperiksa lebih dulu. Dan setelah 8 saksi diambil keterangan, JPU masih akan mamanggil 2 saksi dari Kementerian Kesehatan RI.
‘’Kedua saksi dari Kemenkes RI masing-masing, Bakhuri dan Wasino. Kedua saksi dari Verifikasi Pusat Regional VII Kemenkes RI. Rabu (7/3) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Supriyanto, SH MH telah menandatangani berita acara pemanggilan. Dan Kamis (8/3) kemarin, surat diteruskan ke Kemenkes RI,’’ ujar Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Iwan Caunang, SH kepada beritamanado.com siang tadi.
Lanjut Caunang, sesuai agenda pemeriksaan dua saksi Bakhuri dan Wasino adalah tanggal 16 Maret 2012. Dan yang akan memeriksa adalah JPU yang menangani kasus lanjut ini.
‘’Muda-mudahan, setelah dipanggil kedua saksi dari Kemenkes RI, baik Bakhuri dan Wasino tak mangkir. Sebab, tinggal kedua saksi ini yang akan diambil keterangannya. Bila selesai, maka pihaknya akan menggelar perkara di Kajati Sulut untuk selanjutnya menetapkan tersangka Jamkesma RS Kalooran Amurang,’’ sebut Caunang.
Ditempat terpisah, Kajari Amurang Supriyanto, SH MH mengaku bahwa kasus Jamkesmas RS Kalooran Amurang belum memiliki tersangka. ‘’Ya mas, kasus ini sementara didalami. Wong juga masih akan memanggil saksi kunci di Kemenkes RI. Kalau mereka juga koperatif, maka kasus ini akan segera tuntas,’’ pungkas Supriyanto. (and)