Airmadidi-Kebiasaan masyarakat yang memakai badan jalan ketika menggelar acara rupanya bertentangan dengan aturan.
Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP, Eko Irianto SIK melalui Kepala Satuan Lalulintas AKP Nugrahadi Kusuma SIK mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, saat menggunakan badan jalan harus mengurus izin terlebih dahulu.
Dalam Pasal 128 ayat 1, 2 dan 3 dituliskan, penggunaan jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan jalan bisa diizinkan jika ada jalan alternatif lain.
Sementara dalam ayat (2) pasal 128, dikatakan pengalihan arus lalulintas ke jalan alternatif, sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) harus dinyatakan dengan rambu lintas sementara, dan di ayat (3) menegaskan, izin pengguna jalan sebagai mana yang diatur dalam pasal tersebut diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI).
“Karena itu kami menghimbau kepada pemerintah maupun masyarakat Minut, untuk selalu membuat izin jika akan menggunakan badan jalan baik untuk acara pemerintah, agama, masyarakan atau sebagainya harus mengurus izin kepolisian terlebih dahulu,” ujar Nugrahadi Kusuma, Selasa (8/11/2016).
Ia menjelaskan, untuk penggunaan jalan desa atau kecamatan, izin bisa diurus di Polsek sekitar, sedangkan yang pakai jalan provinsi, izin dibuat di Polda dan yang menggunakan jalan daerah harus meminta izin Polres Minut.(findamuhtar)
Airmadidi-Kebiasaan masyarakat yang memakai badan jalan ketika menggelar acara rupanya bertentangan dengan aturan.
Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP, Eko Irianto SIK melalui Kepala Satuan Lalulintas AKP Nugrahadi Kusuma SIK mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, saat menggunakan badan jalan harus mengurus izin terlebih dahulu.
Dalam Pasal 128 ayat 1, 2 dan 3 dituliskan, penggunaan jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan jalan bisa diizinkan jika ada jalan alternatif lain.
Sementara dalam ayat (2) pasal 128, dikatakan pengalihan arus lalulintas ke jalan alternatif, sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) harus dinyatakan dengan rambu lintas sementara, dan di ayat (3) menegaskan, izin pengguna jalan sebagai mana yang diatur dalam pasal tersebut diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (NKRI).
“Karena itu kami menghimbau kepada pemerintah maupun masyarakat Minut, untuk selalu membuat izin jika akan menggunakan badan jalan baik untuk acara pemerintah, agama, masyarakan atau sebagainya harus mengurus izin kepolisian terlebih dahulu,” ujar Nugrahadi Kusuma, Selasa (8/11/2016).
Ia menjelaskan, untuk penggunaan jalan desa atau kecamatan, izin bisa diurus di Polsek sekitar, sedangkan yang pakai jalan provinsi, izin dibuat di Polda dan yang menggunakan jalan daerah harus meminta izin Polres Minut.(findamuhtar)