Kota Bitung

Kantor RSUD Menembo-Nembo Tak Perpnghuni

Bitung — Kantor pelayanan administrasi RSUD Manembo-nembo, Jumat (14/01), terlihat sepi dari aktifitas pegawai. Padahal jam baru menunjukkan pukul 11.45 Wita, namun tak satupun pegawai yang terlihat dan pintu-pintu ruangan dalam keadaan terkunci.

“Pegawai sudah pulang, silakan datang hari Senin depan karena hari Jumat seperti ini pegawai sudah pulang kantor,” terang salah satu petugas Sat Pol PP yang bertugas piket.

Apa yang dilakoni pegawai RSUD Menembo-nembo tersebut membuat geram Plt Sekkot Bitung Edison Humiang. Karena menurutnya, hal tersbut merupakan salah satu pelanggaran yang tidak dapat ditoleril sebab RSUD setiap saat harus siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Saya akan meminta klarifikasi hal tersebut kepada direktur Rumah Sakit karena ini sudah sangat keterlaluan,” kata Humiang.

Menurut Humiang, aturan jam masuk dan pulang pegawai telah diatur oleh keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang Hari kerja Lembaga Pemerintah. Dan Pemkot Bitung melaksanakan program kerja selama 5 hari, maka jam pulang untuk PNS adalah pukul 15.30 Wita.

“Jam kerja PNS adalah 8 jam, kalau diluar itu berarti sudah melanggar aturan,” jelasnya.  (EN)