Hukum dan Kriminalitas

Kajati Kantongi SIP Elly Lasut

Kajati Kantongi SIP Elly Lasut
Elly Engelbert Lasut (Foto Beritamanado)

MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Arnold Angkouw memastikan telah memiliki Surat Ijin Pemeriksaan (SIP), terhadap tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Talaut, Elly Engelbert Lasut (E2L).

Kepada media, Angkouw menjelaskan, SIP Elly Lasut telah diterima dari pihak Kejaksaan Agung dan telah menemui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Marwah Effendy di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (23/04) lalu, sekaligus mendengarkan penyampaian hal-hal teknis dalam upaya melakukan pemeriksaan terhadap E2L.  (JRY)

ADVERTISEMENT