• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Kota Manado

JPU Telah Bacakan Surat Tuntutan Terdakwa Korupsi Dana Banjir Manado

by Benny Manoppo
Jumat, 23 Oktober 2020
in Kota Manado
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 98shares
  • 98shares
Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa Tipikor Dana Banjir Manado 2014. (Foto dok. Kejari Manado).

Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado telah membacakan Surat Tuntutan pidana perkara Tipikor Dana Banjir 2014, Kamis (22/10/2020).

Kajari Manado Maryono SH, MH menjelaskan, Surat Tuntutan tersebut terhadap terdakwa Maxmilian Tatahede S.Sos eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurutnya terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014. sehingga merugikan negara sekitar Rp8,3 Milyar.

“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp5.000,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.

BERITA TERKAIT:

Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Manado

Andrei Angouw bersama Kajari Esther Sibuea Tinjau Pembangunan Pasar Bersehati

Dan terhadap terdakwa Ir. Yenni Siti Rostiani.MPA (selaku Direktur PT.Kogas Driyap) sebagai rekanan, tuntutan dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan membayar denda Rp200.000.000, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.765.517.

“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Maryono.

Selain itu Maryono juga mengatakan, terhadap terdakwa Ir Agus Yugo Handoyo (Direktur Operasional PT. Kogas Driyap) telah dibacakan tuntutan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.

“Selanjutmya majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa utk mengajukan pembelaan,” tutupnya.

(***/BennyManoppo)

Berita Terpopuler

  • Olly Dondokambey, Prestasi dan Penghargaan, Ada Peluang?
  • Tiba di Kepulauan Sangihe, Steven Kandouw Akan Hadiri Tiga Agenda Ini
  • Pagi Ini, Mensos Tri Rismaharini Akan Antar Bantuan ke Tiga Lokasi di Kota Manado
  • HUT KPRS dan Hapsa Remaja Sinode GMIM Sukses, Berikut Daftar Pemenang Lomba
  • PKS Susul NasDem dan Demokrat, Tiket Nyapres Anies Baswedan Lengkap
  • Perkumpulan Keluarga Sompie se-Jabodetabek Rayakan Ibadah Natal dan Kunci Taong 2022
  • Cuaca Ekstrem Kepung Sulut, Olly Dondokambey Minta Masyarakat Tetap Waspada
  • Pidato Ganjar Pranowo Bikin Megawati Angguk-angguk dan Terus Tepuk Tangan, Restu RI 1?
  • Bukan Mimpi, Presiden Jokowi Bilang Jalur Kereta Api Makassar-Manado Akan Terwujud




Berita Terbaru

  • Penerapan GCG yang Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card Selasa, 31 Januari 2023
  • Komisi III DPRD Provinsi Sulut Evaluasi Penanganan Banjir Manado Selasa, 31 Januari 2023
  • Fikram Lapor Polres Bitung Usai Kena Tinju di Wangurer, Pelakunya Ditangkap di Pelabuhan Selasa, 31 Januari 2023
  • Istana Bocorkan Agenda Jokowi pada Rabu Pon Besok, Jadi Reshuffle? Selasa, 31 Januari 2023
  • Prediksi Hujan Deras Akan Kembali, Waspada 19.680 Masyarakat Terdampak Bencana Selasa, 31 Januari 2023
  • Komisi III Desak Penggunaan Teknologi Pemindahan Hujan ke Laut Selasa, 31 Januari 2023
  • Victor Mailangkay Turun Langsung Bantu Korban Banjir Selasa, 31 Januari 2023
  • Miliki Motor Listrik dengan Mudah, Pegadaian Syariah Solusinya Selasa, 31 Januari 2023
  • Ajak Warga Manado Agar Mau Direlokasi, Mensos Tri Rismaharini: Mau Tunggu Berapa Banyak Korban? Selasa, 31 Januari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 98shares
Tags: Agus HandoyoDana banjir manado 2014kejari manadoMaryonoMaxmilian TatahedetipikorYenni Siti Rostiani

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.