Berita Utama

Jelang Putusan MK, Pengamat Sarankan Koalisi Solidaritas Sulut Maju Bubar Dulu

Jelang Putusan MK, Pengamat Sarankan Koalisi Solidaritas Sulut Maju Bubar Dulu
Dosen FISIP Unsrat Efvendy Sondakh

Manado, BeritaManado.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, (22/4/2024) di sidang MK.

Jelang pembacaan putusan tersebut, pengamat politik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Efvendy Sondakh dosen FISIP Unsrat pun menanggapi situasi politik yang terjadi di Provinsi Sulut.

Menurut Efvendy, berbagai kemungkinan akan terjadi pada putusan MK nanti bahkan saat ini masing-masing partai politik sedang berjuang untuk capres dan cawapresnya masing-masing di MK, sementara di Sulut telah terbentuk Koalisi Solidaritas Sulut Maju (KSSM) yang terdiri dari gabungan partai politik yang bersebrangan di Pilpres lalu.

“Saya sarankan agar Koalisi Solidaritas Sulut Maju ini bubar dulu untuk sementara sebab, Karena partai GOLKAR, Gerindra, NasDem dan PSI masih dalam fokus menangkan capres dan cawapresnya masing-masing di MK, mana mungkin dalam hal pemenangan fokusnya terbagi,” ungkap Efvendy Minggu, (21/4/2024) saat berbincang dengan BeritaManado.com di Manado.

Lanjut Efvendy, Koalisi yang terbentuk itu akan tidak efektif ketika hasil yang pada putusan MK tidak sesuai ekspektasi partai politik masing-masing.

“Bagaimana mungkin menyebut berkoalisi tapi berbeda kepentingan di MK. Padahal yang paling penting ialah mengawal kemenangan pilpres, dan bukankah itu esensi dari pembentukan TKD dan TKN, mengawal putra Kawanua?,” sorot Efvendy.

Tak hanya itu saja, Efvendy menyoroti pembentukan Tim Kerja Daerah (TKD) yang setuju membuat koalisi KSSM yang ternyata bukan fokus pemenangan Prabowo di MK.

“Fokus koalisi KSSM ini kan ke pilgub padahal pilpres masih on duty,” sorot Efvendy.

Lain halnya dengan partai Demokrat yang hingga saat ini terus fokus dalam perjuangan kemenangan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

“Bahkan sampai pada sidang sengketa pilpres di MK Demokrat masih dalam perjuangan kemenangan,” sambung Efvendy.

Meski demikian, Efvendy meyakini bahwa, dalam putusan MK yang akan dibacakan nanti tentu telah melalui proses yang begitu panjang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang dapat dipertanggung jawabkan ke publik.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara