Minut

Jalani Sidang Perdana, Kumtua Kuwil Minta Warga Jangan Terprovokasi

Airmadidi – Kumtua Desa Kuwil Hengkie Livinus Runtuwene, Senin (21/9/2015) kemarin, sekitar pukul 14:30 Wita, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepada sejumlah wartawan, Runtuwene menyebutkan harapannya agar masyarakat tetap bersikap tenang, tidak mudah terprovokasi dengan ulah sejumlah oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kondisi tersebut.

“Warga yang sudah memilih saya, saya minta bersabar, proses hukum sedang berjalan. Jangan membuat hal-hal yang merugikan,” pintanya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antar masyarakat Desa Kuwil Kecamatan Kalawat, akhirnya membuat Kajaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, menyeret Runtuwene ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng pada Rabu 9 September 2015 silam.

Menurut Runtuwene, ia sendiri tidak habis pikir, apa tujuan warganya melaporkan ijazahnya adalah ijazah palsu.”Saya tidak pernah bermasalah dengan mereka, saya heran kenapa saya tiba-tiba ditahan dan langsung dipenjarakan,” tuturnya.

Sebelumnya Runtuwene telah menjabat Kumtua Desa Kuwil pada tahun 2007-2013, dan kembali terpilih di tahun 2013-2019.(Finda Muhtar)