Tondano – Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang atas nama Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow, memaparkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KAU PPAS) tahun anggaran 2013. Hal itu disampaikan IvanSa dalam Sidang Paripurna DPRD Minahasa, Kamis (22/8).
Sidang Paripurda DPRD Minahasa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Frits Tairas dan dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng, para asisten serta pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup IvanSa mengatakan bahwa dalam Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yg tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran dari lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
“Dalam hal ini kami memiliki tekad dan komitmen untuk melakukan pemantapan gerak organisasi pemerintah agar lebih maksimal lagi untuk mencapai kebutuhan rakyat serta dalam kerangka pemantapan eksistensi daerah dalam konteks nasional maupun dalam era global. Hal ini sudah tentu memiliki konsekuensi perubahan asumsi Kebijakan Umum APBD TA 2013,” ungkap IvanSa dalam pidatonya.
Pada bagian yang sama juga, Wabup IvanSa juga mengajukan ringkasan belanja dan pembiayaan daerah dan berharap adanya sinergritas positif, kerjasama dan peran aktif dari pihak legislatif danseluruh SKPD untuk kooperatif dan proaktif dalam menyelesaikan KUA perubahan APBD dan PPAS 2013 ini. (ang)
Tondano – Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang atas nama Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow, memaparkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KAU PPAS) tahun anggaran 2013. Hal itu disampaikan IvanSa dalam Sidang Paripurna DPRD Minahasa, Kamis (22/8).
Sidang Paripurda DPRD Minahasa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa Frits Tairas dan dihadiri oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng, para asisten serta pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup IvanSa mengatakan bahwa dalam Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yg tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran dari lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
“Dalam hal ini kami memiliki tekad dan komitmen untuk melakukan pemantapan gerak organisasi pemerintah agar lebih maksimal lagi untuk mencapai kebutuhan rakyat serta dalam kerangka pemantapan eksistensi daerah dalam konteks nasional maupun dalam era global. Hal ini sudah tentu memiliki konsekuensi perubahan asumsi Kebijakan Umum APBD TA 2013,” ungkap IvanSa dalam pidatonya.
Pada bagian yang sama juga, Wabup IvanSa juga mengajukan ringkasan belanja dan pembiayaan daerah dan berharap adanya sinergritas positif, kerjasama dan peran aktif dari pihak legislatif danseluruh SKPD untuk kooperatif dan proaktif dalam menyelesaikan KUA perubahan APBD dan PPAS 2013 ini. (ang)