Bitung – Hanya dengan alasan untuk main judi dan biaya anak berobat, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Bitung nekat melakukan aksi pencurian.
Adalah PE alias Anti (26) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ditangkap Tim Tarsius Polsek Maesa atas dugaan pemcurian di Pasar Girian Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian.
“Dia (Anti, red) ditangkap hari Sabtu (19/01/2019) lalu di wilayah Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir saat melihat-lihat batang di salah satu toko,” kata Kasat Reskrim Polre Bitung, AKP Edy Kusniadi, Selasa (22/01/2019).
Menurut Edy, Anti ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor LP/907/XII/SULUT/Res-Btg tanggal 09 Desember 2018 dan pengembangan penyelidikan tindak pidana pencurian di kompleks Pasar Girian.
“Dari pengembangan informasi masyarakat, ada sidikat pencurian di Pasar Girian dan sudah meresahkan para penjual dan pembeli. Dan memang sudah banyak laporan yang masuk di Polres soal kehilang di Pasar Girian,” katanya.
Dari hasil pengembangan kata Edy, sejumlah warga mengenali sosok Anti yang dicurigai sebagai salah satu pelaku aksi pencurian yang kerab beroperasi di Pasar Girian.
“Dari ciri-ciri fisik yang disampaikan warga persis dengan tersangka dan ketika diintrogasi dia membenarkan jika tanggal 9 Desember 2018 telah mengambil tas milik salah satu pemilik toko di Pasar Girian yang berisi barang-barang berharga dan uang tunia,” katanya.
Kepada petugas, Anti mengakui telah mengambil tas gantung warna coklat milik Rati Badar yang berisi satu buah gelang emas 20 gram, satu buah cincin batu merah 10 gram, satu buah cincin batu merah 10 gram, satu buah cincin 5 gram, satu buah cincin 3 gram, uang tunai Rp15 juta, ATM, buku tabungan, KTP dan sejumlah surat penting.
Dan saat ditangkap, Anti mengaku telah menggunakan uang tunai sebesar Rp15 juta untuk main judi dan biaya anaknya berobat.
Sedangkan barang emas sebanyak lima buah sudah dijual, dua buah dijual di Kota Bitung dan tiga buah digadaikan di pengadaian Melonguane Kabupaten Talaud.
“Tapi satu buah cincin emas seberat 10 gram yang dijual pelaku di Kota Bitung sudah disita dari pembeli depan Bank Syariah,” katanya.
Pelaku sendiri kata Edy, sudah ditahan di Polres Bitung bersama sejumlah barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancamannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)