KPU MINUT MENSOSIALISASIKAN PER KPU 12/2015.
Airmadidi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 (Per KPU 12/2015) dan pemantapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Minut, Rabu (22/7/2015) di kantor KPU Minut.
Dalam rakor tersebut, Ketua KPU Minut Fredriek Sirap menjelaskan beberapa poin penting, salah satunya mengingatkan kepada partai politik pengusung dan pasangan bakal calon bupati maupun wakil bupati untuk nantinya memasukan rekening dana kampanye.
“Persyaratan yang harus dipatuhi sesuai aturan dalam pendaftaran bakal calon mulai 26 hingga 28 Juli 2015 yaitu harus memasukan rekening dan laporan dana awal kampanye,” ujar Sirap.
Dijelaskannya, untuk rekening dana kampanye dibuat oleh partai pengusung atas nama calon. Sementara untuk calon perseorangan atau independen maka rekening masing-masing calon. “Nantinya setelah kampanye pada 6 Desember laporan akhir penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye harus dimasukkan. Perlu diingatkan sesuai sesuai peraturan KPU nomor 8 tahun 2015, jika laporan dan rekening itu tidak dimasukan, sanksinya adalah pembatalan atau dicoret sebagai calon,” tegas Sirap.
Lebih lanjut, Sirap juga menjelaskan masa kampanye yaitu 3 hari setelah penetapan calon yaitu mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Untuk pengeluaran biaya kampanye sudah diatur sesuai Perbup standarisasi. Begitu juga dengan iklan melalui baliho atau media elektronik, cetak dan radio sudah dianggarkan melalui APBD.
“Semua calon diberi kesempatan mensosialisasikan diri dan kampanye yang sama serta biaya yang sama. Hal ini untuk meminimalisir kampanye menggunakan biaya yang menjerat calon,” tutupnya.
Dalam kegiatan yang dikuti pengurus parpol, bakal calon bupati dan wabup juga dihadiri komisioner KPU, di antaranya Fedriek Sirap, Drs Willem Pantouw, Stella Runtu, serta Ketua Panwas Minut Markus Wantania.(Finda Muhtar)