Kota Bitung

Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021 Pemkot Bitung

Ini Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021 Pemkot Bitung
CPNS Pemkot Bitung 2021

Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung dibawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2021.

Pendaftaran itu resmi dibuka Rabu, 30 Juni 2021 sampai dengan hari Rabu, 21 Juli 2021 melalui pendaftaran/registrasi online pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan ada tiga formasi yang dibuka yakni Tenaga Kesehatan sejumlah 63 formasi, Tenaga Teknis sejumlah 40 formasi dan PPPK Guru sejumlah 299 formasi.

Berikut Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2021;

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasinya;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Anggota TNI/Polri dan Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

8. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan lowongan formasi jabatan;

10.Sehat jasmani dan rohani;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba / NAPZA dari BNN Setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan sesuai formasi yang dilamar (dengan menandatangani surat pernyataan).

Persyaratan Khusus

1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar;

2. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan, dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara