
Manado – Keputusan Mahkamah Agung tentang eks napi korupsi boleh menjadi caleg, tentu sudah melalui proses yang matang dari sisi prosedural hukum, walaupun sebagai masyarakat banyak yang kecewa, namun di alam demokrasi dimana Hukum adalah panglima, tentu kita wajib menghormati keputusan institusi yang berwenang, walaupun proses itu masih berlanjut sesuai hirarki dan tata cara yang ada.
“Sebaiknya kita menunggu saja proses kedepan, karena saya berkeyakinan semua memiliki keinginan dan tujuan untuk Indonesia lebih baik kedepan, tetapi tentu harus dengan cara dan prosedural yang benar sesuai hukum dan konstitusional,” kata ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 dari Sulut menanggapi keputusan MA tersebut (16/9/2018).
Namun demikian, mantan Ketua Umum PDS ini juga menyatakan bahwa ia percaya keputusan KPU sudah melalui masukan dari masyarakat dan para pakar hukum,
“Bagaimana kelanjutannya kita lihat saja sambil tetap positive thinking,” ujarnya lagi.
Pernyataan bahwa tidak membolehkan eks napi maju sebagai caleg merupakan pelanggaran HAM dalam pandangan Denny Tewu selaku penerima penghargaan Pemimpin Politik Kristen tahun ini, harus dilihat dari berbagai versi dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ada baiknya kedepan, kata dia pula, apabila persoalan di atas belum sejalan dengan undang-undang yang ada maka, tugas DPR RI kedepan harus melengkapi undang-undang terkait hal ini dengan lebih tegas.
Bagi Denny Tewu apabila ia ada dalam posisi eks napi koruptor, ia tidak berani lagi tampil di depan umum sebagai politisi.
Namun, kalau dia di pidana/perdata karena keyakinan politiknya yang sejalan dengan ideologi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, tentu ia akan terus berjuang.
“Karena itu bagian dari konsekuensi seseorang berjuang di ranah politik,” tegas Denny Tewu.
(***/PaulMoningka)
