Hukum dan Kriminalitas

Gugatan PD Minut Ditolak PTUN Manado

MANADO – Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat Minahasa Utara melalui Ketua Ruddy Kalulu SE dan Sekretaris Reza Pomantouw terhadap KPU Minut dan pasangan Sompie Singal-Yulisa Baramuli (SBY) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Penolakan ini diputuskan dalan sidang, Rabu (21/07), melalui putusan Majelis Hakim Lihma Lubis SH, Budi Hartono SH, Elwis Sitiko SH dengan panitera pengganti Octafien Makalew SH.

Majelis hakim beranggapan,penggugat tidak dirugikan dengan adanya Surat Keputusan KPU Minut Nomor 14/Kpts/KPU-MU/VI/2010 tanggal 25 Juni tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilukada Minut 2010.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut, Sompie Singal-Yulisa Baramuli, sudah sah.