Berita Utama

Gugatan Class Action Pedagang Ditolak PN

Gugatan Class Action Pedagang Ditolak PN
Pasar Serasi Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Gugatan Class Action dari pedagang Pasar Serasi resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (15/12), setelah Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono langgeng SH. MHum didampingi hakim anggota Juply Pansariang SH dan Nur Dewi Sundari SH mengetuk palu kemenangan Pemkot Kotamobagu.

Majelis Hakim menilai gugatan dari pedagang pasar yang dipimpin oleh Dolfi Paat cs, bukan termasuk kategori class action, karena penggugat tak mencantumkan kerugian yang dialami terkait rencana relokasi Pasar Serasi, selain itu Dolfi juga justru bukan berprofesi sebagai pedagang.

Dolfi sendiri tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut, dan hanya mengutus penasehat hukumnya Kasman Damopolii SH. Sementara, pihak Pemkot Kotamobagu hanya mengirim tiga orang pengacaranya, Reindhard Mamalu SH, Dance Mokoagow SH dan Amparadu SH.

ADVERTISEMENT

Usai keputusan diketuk, Kasman Damopolii SH sebagai penasehaat Hukum pihak penggugat menyatakan akan mengajukan banding. “Kami siap ajukan banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum Pemkot menyatakan siap meladeni jika para penggugat mengajukan banding. “Kami siap ladeni banding mereka, saat ini fokus dulu pada gugatan ahli waris terkait status lahan pasar,” tutur Reindhard Mamalu SH. (zumi)