Bitung – Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita) Kota Bitung dan LPM Kecamatan Ranowulu mendesak wilayah Kecamatan Ranowulu dimasukkan dalam Perda RTRW sebagai lahan pertanian.
Menurut Ketua Gempita Kota Bitung, Arham Dila Licin, wilayah Kecamatan Ranowulu adalah wilayah yang sangat menjanjikan untuk pertanian sehingga perlu ketegasan Pemkot dan DPRD untuk memplot lahan pertanian di kecamatan itu.
“Jangan hanya memplot wilayah pertambangan, wilayah pertanian juga harus ditegaskan Pemkot dan DPRD di RTRW yang sementara dibahas saat ini,” kata Arham, Selasa (11/06/2019).
Bukan tanpa alasan wilayah Kecamatan Ranowulu diusulkan sebagai wilayah pertanian, karena menurut Arham, beberapa waktu lalu ketika dirinya bertemu pihak Kementerian Pertanian, ia mempresentasikan jika di Kota Bitung sektor pertaniannya juga sangat menjanjikan.
“Dan salah satu wilayah yang saya laporkan adalah wilayah Kecamatan Ranowulu karena lokasi itu memang lahan pertaniannya masih berproduksi hingga kini kendati terancam wilayah pertambangan dan pemukiman,” katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris LPM Kecamatan Ranowulu, Refly Ombong yang menurutnya sudah saatnya Pemkot dan DPRD serius membahas Perda khusus untuk wilayah pertanian di Kota Bitung.
“Selain dimasukkan ke RTRW, harus ada Perda khusus untuk wilayah pertanian karena selama ini kesannya Pemkot dan DPRD memandang sebelah mata sektor peratnian Kota Bitung,” kata Refly.
Refly berharap, Pemkot dan DPRD memberikan perhatian khusus terhadap Perda pertanian di Kota Bitung sebelum semua wilayah “dikuasai” pertambangan dan pemukiman.
“Ingat, mata pencarian utama masyarakat Kota Bitung adalah nelayan dan pertanian, dan itu tertuang dalam sejarah kota ini serta masih banyak warga yang menggantungkan hidup ke sektor pertanian selain nelayan,” katanya.
(abinenobm)