Bitung – Warga Kota Bitung yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus bersabar hingga tahun 2017.
Pasalnya, dalam beberapa bulan ini Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung mengalami kekosongan blangko e-KTP.
“Bukan hanya di Kota Bitung, tapi hampir seluruh Discapilduk di Indonesia mengalami hal yang sama,” kata Kepala Discapilduk Pemkot Bitung, Efreinhard Lomboan, Selasa (6/12/2016).
Hal itu dikarenakan kata Efreinhard, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) gagal dalam melakukan lelang blangko e-KTP pada bulan November 2016.
“Gagal lelang itu disampaikan Ditjen Dukcapil lewat surat Nomor 471.13/12159/Dukcapil berkaitan dengan pemberitahuan ketersediaan blangko e-KTP kepada seluruh Kadis Capil Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sebagai solusi kata dia, sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada, sampai dengan tersedianya blangko tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Dinas Capil.
“Jadi bukan berarti pengurusan e-KTP terhenti, perekaman tetap berjalan seperti biasa dan warga yang membutuhkan surat keterangan tetap akan diberikan,” katanya.
Sementara itu, sesuai informasi, gagal lelang blangko e-KTP dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis.
Sehingga Ditjen Dukcapil akan kembali melakukan proses lelang pengadaan blangko e-KTP Anggaran 2017 lebih cepat bulan Januari 2017.(abinenobm)