Bitung – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Sektor Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Kota Bitung menduga salah satu oknum pejabat di Disnakertrans Kota Bitung sengata menutup-nutupi kasus yang terjadi di CV Multi Rempah Sulawesi.
Pasalnya, kasus di perusahaan pala itu tak kunjung ditinaklanjuti kendati salah satu oknum pejabat di Disnakertrans telah turun ke perusahaan setelah menerima laporan dari FSPSI Kota Bitung.
“Harusnya kasus upah sebesar Rp32 ribu yang diberikan CV Multi Rempah Sulawesi terhadap karyawannya itu langsung ditindaklanjuti karena pada saat kami laporkan salah satu pejabat di Disnakertrans langsung turun. Tapi entah kenapa malah didiamkan,” kata Ketua (FSPSI) Sektor Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Kota Bitung, Didi Muntahang, Rabu (21/5/2014).
Dugaan ada main mata antara salah satu pejabat Disnakertrans dengan pemilik CV Multi Rempah Sulawesi itu menurut Mutahang makin menguat ketika Sekretaris Disnakertrans Kota Bitung, Ayub Yudi Sengke mengaku tak mengenal siapa pemilik perusahaan pala itu.
“Padahal sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenakerjaan yang dilaporkan tiap perusahaan ke Disnakertrans data perusahaan harus ada. Mulai dari pemilik, jumlah karyawan dan jumlah upah,” katanya.
Nah jika Sengke mengaku tak tahu kata Mutahang, maka keberadaan CV Multi Rempah Sulawesi patut dipertanyakan. Karena wajib lapor ketenakerjaan itu harus dilaporkan perusahaan ke Disnakertrans sebelum beroperasi.
“Kalau memang Sengke tak tahu maka itu sangat tidak masuk akal karena perusahaan itu sudah bertahun-tahun beroperasi dengan upah Rp32 ribu per hari. Kalau memang tak ada dokumen wajin lapor ketenakerjaan, kenapa tak segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktav Kandoli mengatakan kasus CV Multi Rempah Sulawesi telah mereka tindaklanjuti. Dimana pihaknya sudah memanggil pemilik CV Mukti Rempah Sulawesi untuk diklarifikasi soal laporan upah sebesar Rp32 ribu per hari.
“Itu sudah ditindaklanjuti, tapi untuk lebih pastinya silakan tanyakan ke bidang pengawasan karena mereka yang tahu persis sudah sejauh mana penanganan aduan tersebut,” kata Kandoli.(abinenobm)
Bitung – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Sektor Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Kota Bitung menduga salah satu oknum pejabat di Disnakertrans Kota Bitung sengata menutup-nutupi kasus yang terjadi di CV Multi Rempah Sulawesi.
Pasalnya, kasus di perusahaan pala itu tak kunjung ditinaklanjuti kendati salah satu oknum pejabat di Disnakertrans telah turun ke perusahaan setelah menerima laporan dari FSPSI Kota Bitung.
“Harusnya kasus upah sebesar Rp32 ribu yang diberikan CV Multi Rempah Sulawesi terhadap karyawannya itu langsung ditindaklanjuti karena pada saat kami laporkan salah satu pejabat di Disnakertrans langsung turun. Tapi entah kenapa malah didiamkan,” kata Ketua (FSPSI) Sektor Rokok Tembakau dan Makanan Minuman Kota Bitung, Didi Muntahang, Rabu (21/5/2014).
Dugaan ada main mata antara salah satu pejabat Disnakertrans dengan pemilik CV Multi Rempah Sulawesi itu menurut Mutahang makin menguat ketika Sekretaris Disnakertrans Kota Bitung, Ayub Yudi Sengke mengaku tak mengenal siapa pemilik perusahaan pala itu.
“Padahal sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenakerjaan yang dilaporkan tiap perusahaan ke Disnakertrans data perusahaan harus ada. Mulai dari pemilik, jumlah karyawan dan jumlah upah,” katanya.
Nah jika Sengke mengaku tak tahu kata Mutahang, maka keberadaan CV Multi Rempah Sulawesi patut dipertanyakan. Karena wajib lapor ketenakerjaan itu harus dilaporkan perusahaan ke Disnakertrans sebelum beroperasi.
“Kalau memang Sengke tak tahu maka itu sangat tidak masuk akal karena perusahaan itu sudah bertahun-tahun beroperasi dengan upah Rp32 ribu per hari. Kalau memang tak ada dokumen wajin lapor ketenakerjaan, kenapa tak segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kota Bitung, Oktav Kandoli mengatakan kasus CV Multi Rempah Sulawesi telah mereka tindaklanjuti. Dimana pihaknya sudah memanggil pemilik CV Mukti Rempah Sulawesi untuk diklarifikasi soal laporan upah sebesar Rp32 ribu per hari.
“Itu sudah ditindaklanjuti, tapi untuk lebih pastinya silakan tanyakan ke bidang pengawasan karena mereka yang tahu persis sudah sejauh mana penanganan aduan tersebut,” kata Kandoli.(abinenobm)