BITUNG — Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Sulut menilai, SKPD Kota Bitung mengabaikan surat edaran gubernur nomor 560 tentang pelaksanaan program Jamsostek. Pasalnya, hingga saat ini belum ada SKPD yang menjalankan apa yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 25 November 2010 lalu mengenai pelaksanaan program Jamsostek terhadap para pekerja yang ada di kota Bitung.
“Dari hasil evaluasi kami, hampir seluruh wilayah kabupaten/kota termasuk Bitung, belum menjalankan surat edaran tersebut. Padahal surat edaran tersebut dikeluarkan bedasarkan UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,” kata Ketua FSPBPU Sulut, Djohns Sineri, Senin (25/04).
Tak hanya itu, menurut Sineri, surat edaran nomor 560 tersebut juga didukung dengan Pergub nomor 10 tahun 2005 tentang pelaksanaan program Jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu. Jadi otomatis tiap SKPD harus menjalankan apa yang diamanatkan dalam surat edaran itu, namun sayang tidak diindahkan.
“Padahal surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor konstruksi dan sektor informal ditiap pemerintah kabupaten/kota,” tambah Sineri.
Sineri sendiri berharap, tiap kepala daerah bisa mengambil tindakan tegas
terhadap SKPD yang belum menjalankan surat edaran tersebut. Karena surat edaran itu bertujuan positif dan didukung dengan produk hukum yang jelas bisa memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankannya. (en)
BITUNG — Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Sulut menilai, SKPD Kota Bitung mengabaikan surat edaran gubernur nomor 560 tentang pelaksanaan program Jamsostek. Pasalnya, hingga saat ini belum ada SKPD yang menjalankan apa yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 25 November 2010 lalu mengenai pelaksanaan program Jamsostek terhadap para pekerja yang ada di kota Bitung.
“Dari hasil evaluasi kami, hampir seluruh wilayah kabupaten/kota termasuk Bitung, belum menjalankan surat edaran tersebut. Padahal surat edaran tersebut dikeluarkan bedasarkan UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,” kata Ketua FSPBPU Sulut, Djohns Sineri, Senin (25/04).
Tak hanya itu, menurut Sineri, surat edaran nomor 560 tersebut juga didukung dengan Pergub nomor 10 tahun 2005 tentang pelaksanaan program Jamsostek bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu. Jadi otomatis tiap SKPD harus menjalankan apa yang diamanatkan dalam surat edaran itu, namun sayang tidak diindahkan.
“Padahal surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor konstruksi dan sektor informal ditiap pemerintah kabupaten/kota,” tambah Sineri.
Sineri sendiri berharap, tiap kepala daerah bisa mengambil tindakan tegas
terhadap SKPD yang belum menjalankan surat edaran tersebut. Karena surat edaran itu bertujuan positif dan didukung dengan produk hukum yang jelas bisa memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankannya. (en)