Manado, BeritaManado.com — Terkait dengan usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), setiap perangkat daerah itu harus menyusun sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis jabatan (Anjab).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Jemmy Kumendong, soal perencanaan banyaknya kebutuhan pegawai baik ASN dan P3K itu disusun oleh bagian kepegawaian di unit organisasi Satuan Perangkat Kerja.
“Saya sudah meneliti di Sekretariat DPRD, mungkin saat menyampaikan ABK dan Anjab ke biro organisasi, hanya butuh 2 sehingga formasi yang keluar untuk Sekretariat DPRD hanya dua,” ungkap Jemmy Rabu, (11/10/2023) pada Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulut.
Disamping itu juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh merasa prihatin dengan formasi yang diuslkan dimana Sekretariat DPRD Sulut hanya memiliki dua formasi.
“Lagi-lagi Anjab ini penting. kalau bilang Anjab, di sini bukan Anjab, ini anjir, masa cuma dua? coba koa sekali-sekali batanya pa torang,” sorot Fabian dengan dialek Manado yang khas sambil tertawa kecil.
Disamping itu juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut Raski Mokodompit menambahkan bahwa, DPRD Sulut memiliki Tenaga Harian Lepas (THL) yang banyak yakni berjumlah 180 orang, sementara di DPRD Provinsi Sulut yang diusulkan hanya dua.
“Sangat disayangkan, kami memiliki THL yang cukup banyak. Bayangkan kalau 180 itu baku susuru di dua itu dia, harusnya kebutuhan formasi itu 180” sorot Raski sambil tersenyum.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Sulut akan segara mengundang Sekretariat DPRD Provinsi Sulut dan membicarakan hal tersebut terkait formasi P3K untuk Sekretariat DPRD.
(Erdysep Dirangga)