BeritaManado.com — Terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan, akhirnya bebas dari penjara.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Jumat (18/8/2023) sore, aktor 46 tahun itu akan pulang ke Jakarta.
Kabar soal bebasnya Ferry Irawan dari penjara diinformasikan pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga.
Ia mengatakan, kebebasan aktor 90-an ini bertepatan dengan momen HUT RI ke-78.
“Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!” kata Sunan Kalijaga di akun Instagramnya, Jumat (18/8).
Sunan Kalijaga berencana menjemput mantan suami Venna Melinda itu di bandara, sekaligus akan mengumumkan lokasi serta jam berapa akan tiba di lokasi.
“Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah,” tulisnya.
Ferry Irawan telah tuntas menjalani vonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama masa hukuman, ia menempati lapas kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Pada kasusnya itu, Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sejatinya, vonis setahun penjara kepada Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya untuk mendekam selama 1,5 tahun.
(Alfrits Semen)