Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (6/10/2014) menyatakan hingga saat ini masih ada enam Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usualan calon definitif Pimpianan DPRD ke Pemprov Sulut.
Menurut Watania , keenam Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usualan tersebut yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Sedangkan yang sudah masuk menurut dia yaitu Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Sedangkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur baru masuk hari ini di Biro Pemerintahan dan humas,” jelas.
“Sesuai pengajuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PP No16 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Pasal 39 Ayat 2 menyatakan pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon Pimpinan Definitif DPRD kepada Gubernur Sulut,” tandas Watania yang didampingi Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara Hubungan Antar Lembaga dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Anie Badar S.Sos.
Untuk itu Watania menghimbau pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Pimpinan DPRD sementara yang belum mengajukan usulan pendefinitifan calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, kiranya segera mengajukan usulannya ke Pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut.
Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (6/10/2014) menyatakan hingga saat ini masih ada enam Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usualan calon definitif Pimpianan DPRD ke Pemprov Sulut.
Menurut Watania , keenam Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usualan tersebut yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Sedangkan yang sudah masuk menurut dia yaitu Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.
“Sedangkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur baru masuk hari ini di Biro Pemerintahan dan humas,” jelas.
“Sesuai pengajuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PP No16 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Pasal 39 Ayat 2 menyatakan pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon Pimpinan Definitif DPRD kepada Gubernur Sulut,” tandas Watania yang didampingi Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara Hubungan Antar Lembaga dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Anie Badar S.Sos.
Untuk itu Watania menghimbau pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Pimpinan DPRD sementara yang belum mengajukan usulan pendefinitifan calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, kiranya segera mengajukan usulannya ke Pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut.