TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menyerahan santunan duka kepada ratusan ahli waris di Anugerah Hall Tomohon, Jumat (13/03/2020).
Penyerahan dilakukan langsung Wali Kota Jimmy Eman SE Ak CA dimana tahun 2019 sebanyak 822 dan tahun 2020 sebanyak 121 ahli waris.
Usai menyerahkan santunan, Eman mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 3 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Santunan Duka Bagi Masyarakat Kota Tomohon, bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, dimana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi.
“Adapun yang berhak mendapatkan santunan duka ini adalah ahli waris yaitu suami/isteri atau kakak/adik atau anak atau orang tua dari penduduk Kota Tomohon yang meninggal dan tercatat dalam database kependudukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat,” ujar wali kota.
Penyerahan santunan duka bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia sebanyak 201 (dua ratus satu) orang yang terbagi atas 80 orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di akhir tahun 2019. Dimana berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 163 tahun 2019 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2019 diberikan sebesar Rp 1.000.000 per ahli waris.
Dan 121 orang untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal di triwulan I tahun 2020. Dimana berdasarkan Keputusan Walikota nomor 22 tahun 2020 tentang penetapan besaran santunan duka tahun anggaran 2020 diberikan sebesar Rp 2.000.000.
“Peningkatan besaran santunan duka pada tahun 2020 merupakan komitmen dari Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Eman.
(ReckyPelealu)