MANADO – Sidang dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkab Talaud dengan terdakwa Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelber Lasut (E2L), Kamis (26/08), berjalan alot. Kuasa hukum E2L, OC Kaligis sempat walk out karena putusan praperadilan penangguhan tahanan E2L tidak dilakukan.
Namun dijelaskan ketua Majelis Hakim Edhie Sudharmuhono SH, putusan praperadilan yang dimasukkan, diputuskan saat perkara pokok telah masuk ke pengadilan. “Menurut KUHAP sidang tetap jalan,” ujar Ketua PN Manado ini.
Dakwaan setebal 80 halaman dibacakan bergantian oleh delapan JPU, dipimpin Kejari Manado, H Abdul Muni SH MH. JPU menjerat terdakwa dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan E2L memperkaya diri sendiri dan beberapa pejabat di Pemkab Talaud hingga negara dirugikan sebesar Rp 7,7 miliar.
