Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2024.
Penetapan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024 tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut yang dipimpin langsung ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.
“Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat pembahasan, dan menyetujui KUA dan PPAS Provinsi Sulut tahun anggaran 2024,” ungkap Fransiscus Kamis, (8/8/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Fransiscus juga menjelaskan bahwa, berdasarkan rapat badan anggaran DPRD bersama TAPD di mana, antara lain disepakati sebagai berikut:
Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3.905.319.788.596,- setelah perubahan menjadi Rp 3.941.319.788.596,- mengalami penambahan sebesar Rp 36 miliar.
Anggaran belanja daerah APBD induk tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 3.616.277.183.348,- setelah perubahan menjadi Rp 3.932.149.392.277,- mengalami penambahan sebesar Rp 315.872.208.929,-.
Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35 miliar setelah perubahan menjadi Rp 253.121.347.253,- mengalami penambahan sebesar Rp 218.121.347.253,- dan mengalami pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 324.042.605.248,- setelah perubahan menjadi Rp 262.291.743.572,- mengalami penurunan sebesar Rp 61.750.061.676,-.
Perlu untuk memperhatikan alokasi anggaran APBD Perubahan sesuai program prioritas yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terlebih khusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Diharapkan agar pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian terhadap penyelesaian perbaikan jalan di Kabupaten Minahasa Selatan khususnya antara desa Mopolo Powalutan Kecamatan Ranoyapo.
Terkait pembebasan lahan guna pelebaran jalan di kawasan ekonomi khusus Likupang diharapkan ada perhatian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024 diharapkan dapat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, selain itu penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap pemberdayaan dan pembangunan desa guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa dan memperkuat struktur ekonomi daerah dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana pembahasan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam notulen rapat.
“Hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang diuraikan ini, menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024,” jelas Fransiscus.
Lanjut Fransiscus, berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD bahwa, KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(Erdysep Dirangga)