BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam paripurna di ruang Paripurna Kantor DPRD Manado, Senin (22/1/2018).
Kedua Ranperda yang disahkan menjadi tersebut yakni, Perda Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Perda Retribusi Jasa Umum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone, bersama Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang. Mewakili Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda IMTA Ronny Makawata di daulat membacakan hasil laporan.
Turut hadir mengikuti jalannya paripurna yang dimulai pukul 14.00 Wita tersebut, yakni Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan, unsur Forkompida dan anggota DPRD Manado serta pejabat perangkat daerah, camat dan lurah.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut, dalam sambutannya menuturkan rasa syukur kepada Tuhan, dimana pada Januari 2018 ini semua masih bisa hadir untuk berkumpul diruang paripurna dalam kegiatan perdana bersama DPRD Kota Manado.
“Bersyukur ditahun lalu kita sudah bisa membangun Kota Manado. Salah satu agenda kita telah berhasil membahas produk hukum di Manado. Kolaborasi yang telah dibangun antara DPRD Manado dan Pemkot Manado kiranya dapat dipertahankan sampai tahun 2018 maupun yang akan datang,” kata Vicky Lumentut.
Vicky Lumentut, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Manado serta anggotanya yang telah bekerja keras membahas dua buah ranperda, sehingga dapat disahkan.
“Perda yang telah ditetapkan saat ini memiliki letak yang strategis di Kota Manado, harap bisa meningkatkan perkembangan yang baik atau output di Manado. Selanjutnya semangat etos kerja tentunya tidak akan meredup. Mengingat 2018 ini ada berapa ranperda yang akan di bahas untuk ditetapkan sebagai perda, kiranya semuanya berjalan dengan baik,” terang Vicky Lumentut.
(***/Anes/Cilo)
BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam paripurna di ruang Paripurna Kantor DPRD Manado, Senin (22/1/2018).
Kedua Ranperda yang disahkan menjadi tersebut yakni, Perda Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Perda Retribusi Jasa Umum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Noortje Van Bone, bersama Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang. Mewakili Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda IMTA Ronny Makawata di daulat membacakan hasil laporan.
Turut hadir mengikuti jalannya paripurna yang dimulai pukul 14.00 Wita tersebut, yakni Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan, unsur Forkompida dan anggota DPRD Manado serta pejabat perangkat daerah, camat dan lurah.
Wali Kota Manado Vicky Lumentut, dalam sambutannya menuturkan rasa syukur kepada Tuhan, dimana pada Januari 2018 ini semua masih bisa hadir untuk berkumpul diruang paripurna dalam kegiatan perdana bersama DPRD Kota Manado.
“Bersyukur ditahun lalu kita sudah bisa membangun Kota Manado. Salah satu agenda kita telah berhasil membahas produk hukum di Manado. Kolaborasi yang telah dibangun antara DPRD Manado dan Pemkot Manado kiranya dapat dipertahankan sampai tahun 2018 maupun yang akan datang,” kata Vicky Lumentut.
Vicky Lumentut, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Manado serta anggotanya yang telah bekerja keras membahas dua buah ranperda, sehingga dapat disahkan.
“Perda yang telah ditetapkan saat ini memiliki letak yang strategis di Kota Manado, harap bisa meningkatkan perkembangan yang baik atau output di Manado. Selanjutnya semangat etos kerja tentunya tidak akan meredup. Mengingat 2018 ini ada berapa ranperda yang akan di bahas untuk ditetapkan sebagai perda, kiranya semuanya berjalan dengan baik,” terang Vicky Lumentut.
(***/Anes/Cilo)