
MANADO – DPRD Kota Manado melalui lima personilnya Amir Liputo, Syarifudin Saafa, Franklin Sinjal, Sultan Udin Musa dan Benny Parasan menyatakan, Pemilukada Manado menurut Komisi II DPR-RI dan Bawaslu Pusat telah cacat hukum.
“Pemilukada di Sulut termasuk Pilwako Manado yang ditetapkan 3 Agustus cacat hukum, untuk itu harus ditunda,” ujar Amir Liputo, sebelum penyampaian visi dan misi calon Walikota di ruang paripurna Dekot Manado, kemarin.
Pernyataan ini dibantah pihak KPU Manado. Usai acara debat kandidat di Hotel Sahid Kawanua, Ketua KPU Manado Ir Conny Palar menegaskan tidak ada penundaan Pilwako Manado. “Sesuai instruksi KPU Pusat, Pemilukada Sulut termasuk Manado tetap dilaksanakan pada 3 Agustus 2010,” tegas Palar. (JRY)
