Manado – Anggota Komisi 2 DPRD Sulut Teddy Kumaat mengatakan diperlukan Perda untuk mengatur hubungan Bank Sulut dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Karena tidak ada dasar Undang-undang sehingga hubungan termasuk pertemuan Bank Sulut dengan DPRD hanya bersifat silaturahmi”, tukas Teddy Kumaat.
Untuk itu kedepan menurut anggota F-PDIP ini DPRD perlu menginisiatif pengusulan Perda untuk memperjelas hubungan Bank Sulut dengan DPRD.
“Ini perlu agar apapun yang kami sampaikan bisa mengikat dan dilaksanakan dalam konteks pengawasan”, tukas Kumaat.
Diketahui, Rabu (22/4/2015) siang, direksi Bank Sulut yang dipimpin Dirut James Salibana mengunjungi Komisi 2 DPRD Sulut.
Kunjungan direksi untuk melaporkan rencana RUPS Bank Sulut pada bulan Mei 2015. (jerrypalohoon)
