Hukum dan Kriminalitas

Diperiksa 8 Jam, E2L Jawab 22 Pertanyaan

MANADO – Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif berbandrol Rp 9,8 miliar di Kabupaten Talaud dengan tersangka Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) memasuki tahap pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus Manado.

Kamis (29/04), sekitar pukul 09.00 WITA, Elly Lasut mendatangi Kajati Sulut, didampingi penasehat hukum, Semmy Mananoma SH MH, disambut tim penyidik Naksir Sitepu SH, Benny Ratag SH MH, Oikurnia Zega SH, Wakajati, I Ketut Pawarta Kusuma SH MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Susilo Diono SH.

E2L diperiksa selama sekitar 8 jam hingga pukul 17.00 WITA. Kepada wartawan usai pemeriksaan, E2L hanya melontarkan sedikit pernyataan yaitu, dirinya hanya memberikan klarifikasi dengan bukti-bukti yang ada kepada pihak penyidik. Sementara Wakajati didampingi Ass Pidsus dan Jubir Reinhard Tololiu SH mengatakan, membeberkan 22 pertanyaan kepada E2L.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan E2L diwarnai aksi demo dari sekelompok massa yang menamakan diri MUKAT (Musyawarah Masyarakat Talaud), diperoleh keterangan mereka adalah kolompok anti E2L.  (JRY)