Bitung, BeritaManado.com – Surat Sekretariat DPRD Kota Bitung Nomor: 275/DPRD/VI/2022 tentang Permintaan Nama Calon pergantian antar waktu (PAW) Achmad Syafrudin Ila ke KPU Kota Bitung bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, KPU tetap menindaklanjuti surat itu dengan menggelar pleno dan kabarnya merekomendasikan nama Budi Amperawan Ma’ruf sebagai calon pengganti Achmad di DPRD kendati cacat administrasi.
Pleno itu sendiri sudah dilakukan KPU dan hasilnya telah dikirim ke Sekretariat DPRD Kota Bitung, Kamis (7/7/2022).
Terkait pleno surat dari Sekretariat DPRD, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bitung, Iten Kojongian menjelaskan, hasil autentifikasi calon pengganti anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) adalah Budi Amperawan Ma’ruf.
Budi kata Iten adalah peraih suara terbanyak urutan kedua yakni 594 suara setelah Achmad dengan raihan 1.723 suara di Pemilihan Calon Legislatif tahun 2019 dari Dapil II Madidir-Girian.
“Permintaan DPRD Kota Bitung terkait calon pengganti yang sah di Dapil II PAN telah kami jawab. Suratnya sudah di kirim,” kata Iten, Jumat (8/7/2022).
KPU, lanjut Iten, melakukan proses autentifikasi calon anggota DPRD Kota Bitung untuk diPAW didasarkan oleh surat dan dokumen dari Sekretariat DPRD dan pihaknya menyatakan tidak masuk dalam rana persoalan internal Parpol.
“Pelaksanaan autentifikasi calon anggota DPRD untuk PAW dilaksakan sesuai aturan yang ada. Jadi sekali lagi kami tegaskan, autentifikasi dilakukan untuk menjawab surat Sekretariat DPRD dan itu sudah kami lakukan,” katanya.
Ditanya soal Budi tidak memenuhi syarat karena sejumlah administrasi tidak lengkap, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU, Iten tidak menampiknya.
“Iya, calon pengganti belum memasukan LHKPN ke KPU sebagai syarat pendukung di DPRD,” katanya.
Tidak hanya dokumen LHKPN, dari penelusuran, Budi juga ditengarai tidak memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU pasca Pemilihan Calon Legislatif tahun 2019 lalu.
Achmad Lapor DKPP
Terkait proses yang dilakukan KPU, Achmad menyatakan akan melaporkan Lima Komisioner KPU Kota Bitung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Alasannya, kata Achmad, ada aturan yang dilanggar KPU Kota Bitung, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Dokumen laporannya sementara saya siapkan. Nanti kita uji di DKPP. Yang pasti ada pelanggaran terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 tahun 2019,” kata Achmad.
Tidak hanya itu, anggota DPRD Kota Bitung tiga periode ini juga menyatakan dokumen LHKPN adalah salah satu dokumen yang diwajibkan oleh KPU sebelum dilantik. Namun, anehnya, kata dia, kini malah KPU menafsirkan lain soal jadwal pemasukan LHKPN.
“Hal-hal seperti itu juga bisa menjadi wanprestasi bagi KPU. Karena dulu kami sampai diberikan batas waktu untuk memasukkan dokumen itu ke KPU dengan ancaman tidak akan dilantik jika terlambat. Nah, sekarang kenapa aturan itu tidak berlaku,” katanya.
Tidak hanya KPU, Achmad yang sudah tiga kali menyumbang kursi untuk PAN di DPRD Kota Bitung ini juga menyatakan sementara menyiapkan gugatan hukum ke Sekretariat DPRD karena mengabaikan surat Mahkama Partai yang ia masukkan.
“Mahkama Partai sudah memberikan undangan mediasi, harusnya pihak Sekretariat menunggu proses itu selesai baru melakukan tindakan. Saya akan uji di pengadilan mekanisme yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)