Hukum dan Kriminalitas

Diajak Pesta Miras, Remaja di Bitung Digilir Lima Rekannya

Diajak Pesta Miras, Remaja di Bitung Digilir Lima Rekannya
Kelima pelaku saat diamankan

Bitung, BeritaManado.com – Kasus kekerangan seksual terhadap anak di Kota Bitung seakan tiada habisnya.

Kali ini, seorang remaja putri, sebut saja namanya, Janggi (14) menjadi korban kejahatan seksual dari lima orang rekannya, Sabtu (01/08/2020).

Kelima pelaku itu kini sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Opsnal Polsek Matuari beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian naas yang baru menimpanya.

Kelima pelaku itu adalah UBZ (18) warga Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir, RS alias Into (23), SKB alias Ferdi (20), EP (17) dan SS alias Puding (26) yang keempatnya tercatat sebagai warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Dari informasi, peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku yakni UBZ menjemput Janggi di wilayah Kecamatan Maesa menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam dengan plat DB 6195 CD kemudian mengajak ke rumah pelaku lainnya, Into di Kelurahan Girian Indah, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Di rumah Into, sudah menunggu pelaku lainnya yakni Ferdi, EP dan Puding serta beberapa orang lainnya di teras rumah.

Setelah Into bersama Janggi tiba, EP kemudian pergi membeli dua botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus ke warung dan merekapun berpesta Miras.

Janggi sendiri ikut menegak Miras hingga satu botol pertama habis dan iapun mengaku sudah pusing serta ingin tidur.

Mendengar pengakuan itu, Into kemudian mengantar Janggi ke dalam kamar kemudian mulai mencabuli dengan cara mencium dan menggerayangi bagian sensitif tubuh korban yang tertidur karena pengaru Miras.

Usai menggerayangi korban, Into keluar kamar untuk melanjutkan menegak Miras. Kemudian pelaku lainnya yakni Ferdi masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama hingga menyetubuhi korban.

Setelah Ferdi, giliran EP, Puding dan UBZ secara bergantian masuk kamar dan menyetubuhi korban di dalam kamar.

Setelah botol Miras kedua habis, UBZ membangunkan Janggi dan membawanya menggunakan sepeda motor ke jalan tol di Kelurahan Girian Indah dan kembali mencabuli korban hingga menyetubuhinya.

Setelah puas, UBZ yang sudah dua kali menyetubuhi korban mengantar ke jalan Kelurahan Girian Permai dan meninggalkan sendirian di jalan.

Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK dan menyatakan kelima pelaku serta sejumlah saksi sementara dimintai keterangan terkait dugaan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur.

“Lokasi kejadiannya ada dua yakni Kelurahan Girian Indah yakni rumah salah satu pelaku dan jalan tol Kelurahan Girian Indah. Para pelaku masih sementara dilakukan pemeriksaan, begitu juga para saksi,” kata Taufiq, Senin (03/08/2020).

Untuk korban sendiri kata Taufiq, Satuan Reskrim Unit Perempuan dan Anak (Unit IV PPA) Polres Bitung sementara melakukan pendampingan mengingat kondisinya sementara merasa trauma dan takut.

“Semoga kondisi korban cepat pulih dan para pelaku tetap akan kita proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara