Bitung, Beritamanado.com – Polemik pergantian pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Wali Kota Bitung, Max Lomban beberapa waktu lalu direspon Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA: Kasus Demosi ASN Bitung Sampai ke KASN, Anggota DPRD Ini Kecam BKPSDM
Polemik itu muncul diduga akibat proses rolling yang dilakukan Wali Kota menabrak aturan hingga menimbulkan kerugian terhadap sejumlah ASN hingga melaporkan ke KASN.
Dan, KASN lewat surat Nomor: B-1192/KASN/4/2020 tetang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian Kepala Sekolah dan Penurunan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung meminta Wali Kota Bitung (selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk meninjau SK Nomor 821.2/02/WK tanggal 7 Januari 2020.
Adapun surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 ini dipublikasikan Kuasa Hukum sejumlah ASN Pemkot Bitung yang dirugikan, Michael Jacobus SH di media sosial, facebook, Selasa (21/04/2020).
Mengacu ke surat KASN yang diposting Michael, ada tujuh poin rekomendasi yang ditujukan KASN ke Wali Kota Bitung, yakni;
- Meninjau kembali surat keputusan Wali Kota Bitung nomor 821.2/02/WK tanggal 7 Januari 2020 terkait penurunan jabatan Fivy Kadeke.
- Jika yang bersangkutan (Fivy Kadeke) diduga melakukan pelanggaran disiplin maka pegawai yang bersangkutan harus dipanggil, diperiksa dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 21 tahun 2010.
- Meninjau kembali surat keputusan Wali kota Bitung nomor 821.2/02/WK terkait pemberhentian terhadap 7 kepala sekolah karena tidak memenuhi periode jabatan, sebagaimana termuat dalam tabel 1 pada lampiran surat rekomendasi ini.
- Meninjau kembali surat keputusan Walikota Bitung nomor 821.2/02/WK terkait 7 ASN menjadi kepala sekolah yang termuat dalam tabel 2 pada lampiran surat rekomendasi ini.
- Untuk masa yang akan datang dalam proses pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP sejak awal mengikutsertakan kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya kota Bitung dan sekretaris dearah kota Bitung selaku pejabat berwenang.
- Mengoptimakan peran dan fungsi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah dalam rencana pengangkataan kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bitung.
- Pada masa yang akan datang di harapkan lebih memperhatikan tata kelola kepegawaian dengan cermat dan teliti.
Dikonfirmasi terkait surat KASN itu, Michael menilai apa yang dilakukan selama ini yakni keberatan atas kebijakan Pemkot Bitung terbukti dan sebagai penghormatan terhadap otoritas yang diberikan undang-undang kepada KASN.
“Kami harap sebagai pemimpin yang taat hukum, Pak Wali Kota Bitung dapat bersikap arif, profesional dan konstitusional. Saya yakin pemimpin pasti akan taat hukum,” kata Michael.
Dirinya juga menyatakan, dari awal sudah mengingatkan bahwa ada yang keliru dengan rolling terhadap sejumlah ASN Pemkot Bitung, namun sayangnya apa yang disampaikan tidak digubris.
“Semoga setelah menerima rekomendasi dari KASN, sebelum 14 hari Pak Wali Kota sudah menindaklanjutinya sebagai penghormatan terhadap otoritas yang diberikan Undang-undang kepada KASN. Wali Kota yang pang bae pasti akan taat hukum,” katanya.
(abinenobm)