BITUNG — Asisten IV bagian pengelolaan keuangan dan aset daerah Pemkot Bitung, Petrus Tuange, mengatakan, dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) oleh sebagian anggota DPRD belum sepenuhnya dikembalikan. Baik anggota DPRD yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD maupun yang telah selesai masa tugas belum sepenuhnya mengembalikan dana TKI tersebut. Akibatnya impian Pemkot Bitung untuk meraih predikat WTP dalam laporang keuangan terancam buyar karena belum terealisasinya pelunasan dana TKI.
“Hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Bitung tahun 2009, dana TKI harus dikembalikan sesuai dengan PP 37 tahun 2006. Jika ditotalkan berjumlah lebih dari Rp2 miliar yang harus dikembalikan,” kata Tuange.
Apa yang dikatakan Tuange dibenarkan oleh Sekwan DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk. Dimana dirinya mengaku, hingga saat ini terus menyampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh anggota DPRD yang kini masih duduk maupun sudah tidak duduk agar segera mengembalikan dana tersebut.
“Kami terus memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan sesuai dengan PP PP 37 tahun 2006. Dimana jumlah maksimal yang harus dikembalikan berkisar 40 – 50 juta rupiah,” tutur Senduk. (en)
BITUNG — Asisten IV bagian pengelolaan keuangan dan aset daerah Pemkot Bitung, Petrus Tuange, mengatakan, dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) oleh sebagian anggota DPRD belum sepenuhnya dikembalikan. Baik anggota DPRD yang kini masih duduk sebagai anggota DPRD maupun yang telah selesai masa tugas belum sepenuhnya mengembalikan dana TKI tersebut. Akibatnya impian Pemkot Bitung untuk meraih predikat WTP dalam laporang keuangan terancam buyar karena belum terealisasinya pelunasan dana TKI.
“Hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkot Bitung tahun 2009, dana TKI harus dikembalikan sesuai dengan PP 37 tahun 2006. Jika ditotalkan berjumlah lebih dari Rp2 miliar yang harus dikembalikan,” kata Tuange.
Apa yang dikatakan Tuange dibenarkan oleh Sekwan DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk. Dimana dirinya mengaku, hingga saat ini terus menyampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh anggota DPRD yang kini masih duduk maupun sudah tidak duduk agar segera mengembalikan dana tersebut.
“Kami terus memberitahukan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan sesuai dengan PP PP 37 tahun 2006. Dimana jumlah maksimal yang harus dikembalikan berkisar 40 – 50 juta rupiah,” tutur Senduk. (en)