Oleh: Vervando J. Sumilat SKep Ns MKep (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Katolik De La Salle Manado)
Manado, BeritaManado.com — Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali bidang Pendidikan.
Keadaan darurat pandemi telah mengguncang pemerintah di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia.
Dalam menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 yang memberikan arahan bahwa kegiatan belajar mengajar oleh peserta didik dilakukan secara daring (online) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Bidang pendidikan yang paling terdampak dengan situasi ini adalah bidang kesehatan termasuk keperawatan.
Kondisi yang terjadi ini memungkinkan pendidikan keperawatan harus beradaptasi dengan melakukan perubahan kurikulum dan juga menyeimbangkan keterampilan dengan metode pembelajaran online.
Padahal kondisi ini sulit dilakukan, karena dalam kurikulum juga harus mempertimbangkan ketrampilan dari calon perawat baik vokasi/professional maupun spesialis.
Ilmu kesehatan dan keperawatan sangat erat kaitannya dengan keterampilan, interaksi dengan pasien atau masyarakat di fasilitas kesehatan yang memerlukan bukti legalitas kelulusan yaitu uji kompetensi nasional.
Selain itu, sebagai calon perawat tidak hanya dituntut untuk ahli dalam menangani pasien di rumah sakit, masyarakat dan di berbagai fasilitas kesehatan, tetapi juga dituntut untuk menggunakan sistem pembelajaran online saat melakukan pendidikan kesehatan pada pasien.
Hal ini menunjukan adanya tantangan tersendiri walaupun kemajuan teknologi saat ini mampu memberikan pelayanan yang menarik dan efektif.
Tantangan besar tentunya dihadapi oleh Institusi pendidikan keperawatan karena di satu sisi ingin menciptakan perawat yang menjadi garda depan tenaga kesehatan dengan kompetensi terbaik.
Namun di sisi lain ditemukan kekuatiran memenuhi pencapaian pengetahuan, keterampilan yang ideal bagi seorang perawat karena adanya social distancing, isolasi dan karantina, serta mempertimbangkan keselamatan mahasiswa dalam pembelajaran praktikum klinik.
Menurut Zendrato dan Hiko (2021), dampak Covid-19 bagi mahasiswa keperawatan meliputi penurunan motivasi belajar, kemampuan menguasai pengetahuan perawat kurang, penurunan keterampilan, ketakutan mengikuti praktik klinik, ketidakefektifan proses pembelajaran, perpanjangan/penundaan masa studi dan stres yang dialami akibat kondisi pandemi secara global.
Namun melalui kondisi ini, mahasiswa keperawatan menyadari tanggung jawabnya sebagai calon perawat, yang memiliki peran bagi masyarakat dan berisiko tinggi terpapar infeksi Covid-19.
Namun tentunya ada juga dampak positif selama perkuliahan online seperti meningkatkan komunikasi antar mahasiswa – dosen, feedback ujian lebih cepat, pengumpulan tugas lebih tepat waktu.
Selain itu, dosen juga lebih mengutamakan materi dari pada nilai, kegiatan belajar mengajar lebih santai dan fleksibel, mendukung kerjasama antar mahasiswa lebih baik dan yang paling penting pandemi ini membuat mahasiswa keperawatan semakin memahami arti tanggung jawab terhadap profesinya serta menunjukan betapa pentingnya profesi keperawatan ditengah masyarakat (Gultom dan Tambunan, 2021).
Dimasa pandemi ini, e-learning yang digunakan dalam pembelajaran mahasiswa keperawatan harus terus dikembangkan sejalan dengan kemajuan teknologi dengan bekerja pada platform yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Lembaga pendidikan juga harus terus meningkatkan kualitas platform pembelajaran yang digunakan oleh pendidik dan menggabungkan metode pembelajaran secara online maupun offline dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan capaian pembelajaran seorang perawat.
Kolaborasi dari lembaga pendidikan dan lahan praktik juga sangat dibutuhkan bagi mahasiswa yang akan menjalani praktik di masa pandemi, dimana mahasiswa perlu mendapat kesempatan untuk berdiskusi dan didengar, adanya ketersediaan alat pelindung diri (APD), peraturan yang secara jelas memuat uraian tugas mahasiswa di bidang praktik, kewenangan dalam memberikan asuhan praktik kepada mahasiswa dan memperhatikan ketersediaan tempat tinggal di sekitar rumah sakit untuk memudahkan transportasi mahasiswa.
(***/Frangki Wullur)