BeritaManado.com — Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 PNS di bulan Juni 2023.
Totalnya satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Mau tau besarannya?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, jumlahnya sesuai dengan ketentuan di atas.
“Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujar Sri Mulyani melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Selanjutnya ia menjelaskan perbedaan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN dan APBD.
“PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.”
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen gaji ke-13 PNS yang dari APBN bervariasi karena terdiri dari gabungan gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Juga 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya masing-masing.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalahi gaji pokok dengan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Juga tambahan penghasilan yang besarannya paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam satu bulan.
Perlu diketahui, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS 2023 juga menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing.
Besaran Gaji Pokok 2023
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Demikian tulisan tentang besaran gaji ke-13 PNS 2023.
Apakah kamu salah satu yang sedang menantikan pencairan gaji ke-13?
(Alfrits Semen)