AMURANG – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan, melakukan tahapan obsevasi persiapan pemekaran desa Lowian Satu, kecamatan Maesaan dan desa Makasili kecamatan Kumelembuai tanggal 11-12 Agusutus 2011.
“Tim yang diturunkan untuk melakukan peninjauan langsung di lapangan dalam rangka mempersiapkan penyusunan kajian-kajian apakah desa-desa ini layak dimekarkan,” ujar Kepala BPMPD Minsel, Ollyvia Lumi, SSTP melalui Sekretarisnya, Drs Sammy Sendow, pagi ini.
Lanjut Sendow, bersama tim, kemarin turun ke desa Makasili. Setelah melakukan obsevasi dilanjutkan dengan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak legislatif untuk membahasnya, serta akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Adapun persyaratan pemekaran desa adalalah menyangkut syarat administrasi. Teknis dan fisik yang dijabarkan melalui bobot penilaian. Setelah kedua desa ini memenuhi persyaratan tersebut, maka ada 7 desa pemekaran di kabupaten Minsel yang bakal ikut dimekarkan. Dan 5 desa diantaranya sudah dalam bentuk Ranperda yakni desa Pinasungkulan, Kakenturan, Maliku, Lansot dan Talaitad. (ape)
AMURANG – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan, melakukan tahapan obsevasi persiapan pemekaran desa Lowian Satu, kecamatan Maesaan dan desa Makasili kecamatan Kumelembuai tanggal 11-12 Agusutus 2011.
“Tim yang diturunkan untuk melakukan peninjauan langsung di lapangan dalam rangka mempersiapkan penyusunan kajian-kajian apakah desa-desa ini layak dimekarkan,” ujar Kepala BPMPD Minsel, Ollyvia Lumi, SSTP melalui Sekretarisnya, Drs Sammy Sendow, pagi ini.
Lanjut Sendow, bersama tim, kemarin turun ke desa Makasili. Setelah melakukan obsevasi dilanjutkan dengan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak legislatif untuk membahasnya, serta akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Adapun persyaratan pemekaran desa adalalah menyangkut syarat administrasi. Teknis dan fisik yang dijabarkan melalui bobot penilaian. Setelah kedua desa ini memenuhi persyaratan tersebut, maka ada 7 desa pemekaran di kabupaten Minsel yang bakal ikut dimekarkan. Dan 5 desa diantaranya sudah dalam bentuk Ranperda yakni desa Pinasungkulan, Kakenturan, Maliku, Lansot dan Talaitad. (ape)