Lainnya

BLH: Ratumbuysang Wajib Miliki IPL

MANADO – Pernyataan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratumbuysang, dr Bahagia Mokoagouw terkait tak perlu adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) di RSUD tersebut, akhirnya mendapatkan kritik banyak pihak.

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rakhman, melakukan kritik terhadap pernyataan Mokoagow, kali ini kritikan datang juga dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut, Oliv Ateng.

Kepada wartawan, Minggu (10/04/11) malam, dirinya menegaskan bahwa pernyataan Mokoagouw tersebut sangatlah keliru, pasalnya setiap rumah sakit itu wajib hukumnya memiliki IPL.

ADVERTISEMENT

“Jangankan rumah sakit, tempat usaha saja yang memproduksi limbah cair wajib memiliki IPL, apalagi RSUD Ratumbuysang. Jadi sudah menjadi kewajiban rumah sakit ini untuk segera memiliki IPL,” tutur Ateng.

Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya telah menegur dan memberikan beberapa catatan rekomendasi agar segera melakukan perbaikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Alasan mereka waktu lalu tak miliki IPL karena keterbatasan dana, jadi sekarang mereka sudah harus miliki IPL dengan melakukan pengadaan,
mengingat PAD mereka teratas,” tandasnya. (is)