MANADO – Sungguh malang nasib FT atau sebut saja Seruni (13), seorang siswi warga Kelurahan Kombos Timur Ling. V (Kompleks PPA)Kecamatan Tuminting Manado Dia berkali-kali diperkosa ayah tirinya berinisial MT (Meldy Tampilang 31th) selama dua tahun ini. Perkosaan itu dilakukan dengan cara menyetubuhi korban dengan paksa dibawa ancaman serta dianiyaya sehingga Seruni tidak bisa berbuat apa-apa.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Beritamanado bahwa peristiwa pencabulan itu bermula saat. Istri pelaku bernama (Kian Pulumbara) KP sedang tidak berada di rumah. Saat itulah pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan menggiring korban ke kompleks PPA Kel. Sumompo Ling. V Kec. Tuminting.
Saat berada di PPA itulah pelaku melakukan perkosaan terhadap anak tirinya yang seharusnya melindungi korban. Hal tersebut dilakukan pelaku berkali-kali. Perbuatan pertama dilakukan sejak tahun 2009 hingga 16 Agustus 2011.
Merasa berhasil dalam perbuatan pertama, membuat pelaku mengulangi hal terkutuk itu, dengan cara yang sama.
Namun tindakan bejat terhadap korban akhirnya terungkap juga. Atas peristiwa tersebut, Kian Ibu kandung Seruni akhirnya melaporkan tindakan suaminya ke Polresta Manado Sabtu, (20/8) Pkl. 11.00 wita. Kian selama ini tidak mengetahui anaknya diperkosa suaminya, karena Seruni diancam dan dianiaya oleh pelaku.
Polisi saat ini masih meminta keterangan dari korban dan ibu korban. Belum diketahui apakah Meldy alias MT sudah diamankan polisi atau belum.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Dessy Hamang membenarkan Kejadian yang menimpa Seruni dan sedang dalam pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (jrp)
MANADO – Sungguh malang nasib FT atau sebut saja Seruni (13), seorang siswi warga Kelurahan Kombos Timur Ling. V (Kompleks PPA)Kecamatan Tuminting Manado Dia berkali-kali diperkosa ayah tirinya berinisial MT (Meldy Tampilang 31th) selama dua tahun ini. Perkosaan itu dilakukan dengan cara menyetubuhi korban dengan paksa dibawa ancaman serta dianiyaya sehingga Seruni tidak bisa berbuat apa-apa.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Beritamanado bahwa peristiwa pencabulan itu bermula saat. Istri pelaku bernama (Kian Pulumbara) KP sedang tidak berada di rumah. Saat itulah pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan menggiring korban ke kompleks PPA Kel. Sumompo Ling. V Kec. Tuminting.
Saat berada di PPA itulah pelaku melakukan perkosaan terhadap anak tirinya yang seharusnya melindungi korban. Hal tersebut dilakukan pelaku berkali-kali. Perbuatan pertama dilakukan sejak tahun 2009 hingga 16 Agustus 2011.
Merasa berhasil dalam perbuatan pertama, membuat pelaku mengulangi hal terkutuk itu, dengan cara yang sama.
Namun tindakan bejat terhadap korban akhirnya terungkap juga. Atas peristiwa tersebut, Kian Ibu kandung Seruni akhirnya melaporkan tindakan suaminya ke Polresta Manado Sabtu, (20/8) Pkl. 11.00 wita. Kian selama ini tidak mengetahui anaknya diperkosa suaminya, karena Seruni diancam dan dianiaya oleh pelaku.
Polisi saat ini masih meminta keterangan dari korban dan ibu korban. Belum diketahui apakah Meldy alias MT sudah diamankan polisi atau belum.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Dessy Hamang membenarkan Kejadian yang menimpa Seruni dan sedang dalam pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (jrp)