Bitung – Tindakan Bawaslu Kota Bitung melayangkan panggilan resmi kepada salah satu oknum Wartawan Biro Kota Bitung terkait informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang diberikan menuai sorotan.
Tindakan itu menurut salah satu Pers Kota Bitung, Ferdy Epang Pangalila sangat keliru dan terkesan Bawaslu mencari gapang dalam menindaklanjuti informasi yang ditemukan rekan-rekan Pers di lapangan.
“Kalau memang tidak mampu menindaklanjuti informasi itu, silakan berikan klarifikasi ke publik. Jangan malah menjadikan kami sebagai pelapor untuk menindaklanjuti informasi itu yang terkesan mencari gampang dan tak mau bekerja mengembangkan informasi yang diberikan,” kata Epang, Selasa (12/02/2019).
Harusnya kata Kepala Biro Harian Komentar Kota Bitung ini, Bawaslu terbantu dengan informasi yang diberikan rekan-rekan Pers seperti instansi lain yang selalu mengharapkan informasi dari Pers.
“Saya tidak habis pikir dengan cara kerja Bawaslu Kota Bitung yang berbeda dengan Bawaslu daerah lain di Sulut dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan Pers. Atau jangan sampai aturan yang digunakan Bawaslu Kota Bitung lebih tinggi dari aturan yang digunakan Bawaslu lain sehingga bisa menjadikan pemberi informasi sebagai pelapor serta saksi,” katanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Wartawan senior Kota Bitung, Wilson Wonte.
Wilson yang adalah mantan Ketua Panwas Pilkada Bitung dan mantan Anggota Panwas Pemilu Bitung mengatakan, informasi dan laporan itu sangat berbeda. Jadi pemberi informasi bukanlah pelapor.
“Jadi apa yang rekan Pers buat, itu sifatnya informasi yang justru membantu tugas Bawaslu. Hal ini untuk menjaga agar Pers/Media di dalamnya wartawan/reporter/jurnalis tetap terjaga independensinya sebagai pilar demokrasi ke-4, sebagai control, dan fungsi edukatif,” katanya.
Berita/informasi Wartawan kata dia, tidak bisa dijadikan Wartawan sebagai pelapor, sepanjang itu tidak melanggar kode etik dan KUHP.
“Sebab kalau setiap informasi dan laporan Wartawan dijadikan sebagai pelapor, maka kantor Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan setiap hari akan penuh dengan Wartawan, bahkan juga sel atau penjara,” katanya.
Adapun surat yang dilayangkan Bawaslu Kota Bitung ke salah satu oknum Wartawan dengan Nomor 024/K-BAWASLU PROV.SA-12/PM 01.04/2019 perihal Undangan memberikan keterangan dalam rangka investigasi terkait informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditandatangani Zulkifli Densi sebagai Plh Bawaslu Koya Bitung.
(abinenobm)