Manado – Majelis hakim yang di ketuai oleh Roberth Posumah SH MH, yang beranggotakan Rika Pandegiroth bSH, dan Perlindungan Sinaga SH, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Frengklin Sengkey alias Engklin (29), Warga Desa Buha, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget.
Pasalnya pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita di bawah umur, sebagaimana di atur dalam pasala 293 ayat (1) KUHP. Kejadian ini bermula pada bulan September 2009 di perum Banu Buha Asri, Kelurahan Buha, terdakwa mangajak korban makan siang. Kemudian terdakwa mengajak korban kerumah temannya lelaki Rolan Pangkey di perumahan tersebut. Setibahnya di sana, lelaki Roland meminta ijin ke kampus untuk kuliah. Kesempatan ini di pergunakan oleh terdakwa hingga akhirnya mencabuli korban.
Karena ketagihan, perbuatan layaknya suami isteri ini kembali di lakukan berulang-ulang, seperti di ketahui, setiap kali melakukan hubungan layaknya suami isteri, terdakwa selalu membayar seratus ribu rupiah kepada korban, bukan hanya itu saja, terdakwa selalu berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Vonis ini lebuih ringan disbanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahu penjara. (is)
