Lainnya

Belum Ada SIP Gubernur, Oknum Legislator Manado tak Bisa Ditahan

MANADO – Tim penyidik Polresta Manado sampai saat ini masih menunggu Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Gubernur Sulawesi Utara terhadap Merry Sidarta alias Merry yang terkait kasus jual beli tanah.

“Jadi selama tidak ada izin dari gubernur, maka tersangka tidak bisa ditahan. Kalau kepolisian menahan, resikonya akan dipraperadilankan,” kata Kasubag Humas Polresta Manado, Desy Hamang kepada wartawan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado itu, telah memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa (12/04). Legislator dari Fraksi Barnas ini diperiksa selama tiga jam. Merry digiring ke masalah hukum diduga kasus penipuan dan penggelapan tanah.

ADVERTISEMENT

Merry didampingi Penasehat Hukum (PH) Mario Legooh SH tidak mau memberikan komentar soal pemeriksaannya. Legooh mengatakan, Merry disodorkan 12 pertanyaan terkait perjanjian take over tanah yang dipermasalahkan kliennya dengan pelapor Telly Tamansa. (sa)