Amurang –Minahasa Selatan terbilang kabupaten kecil. Tapi, ternyata yang namanya papan reklame dari berbagai produk menjamur di Amurang dan kecamatan lainnya di Minsel. Disamping itu pula, ada baliho reklame yang bebas pajak alias sudah usang. Tapi, tak kunjung ditertibkan oleh instansi terkait.
Hal ini mendapatkan perhatian dari unsur generasi muda Minsel. Bahkan, sorotan GM Minsel tersebut menyebut, bahwa ada banyak PNS yang melakukan berbagai tindakan untuk menggolkan papan/baliho reklame tersebut. Maksudnya, memang terpasang. Tetapi, telah dibayar oleh perusahaan langsung kepada oknum PNS.
Sebut saja Devky Dissa, warga Amurang menilai bahwa, dengan adanya reklame ekpaire atau usang tersebut bukan saja mengganggu keindahan kota dodol sebutan Amurang. Tapi, pemerintah daerah telah dirugikan. Sebab sudah tidak dipungut bayaran. “Mirisnya lagi jika instansi terkait cuek dengan fenomena tersebut. Maka, hal diatas tak akan ada pemasukan PAD,” ujar Dissa.
Lanjutnya, dia mendesak instansi terkait segera menertibkan reklame yang sudah usang. Serta memberi teguran terhadap perusahaan yang memasang papan/baliho reklame. Dan, apakah ada kontribusi bagi daerah ini.
‘’Pemerintah harus tegas dalam hal ini. Sebab dengan adanya reklame yang sudah usang dan illegal. Sangat menguntungkan produc yang bersangkutan. Padahal, ternyata tidak memberikan kontribusi PAD bagi Minsel. Itu juga karena tidak payung hukum resmi soal pemasangan papan/baliho tersebut,’’ tuding Dissa. (and)