Manado, BeritaManado.com – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dalam menjalankan perannya sebagai industrial assistance berusaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kondusif dimaksud dengan memberikan fasilitas impor atau insentif fiskal di bidang kepabeanan, yaitu memberikan fasilitas penangguhan, pembebasan atau pengembalian terhadap bea masuk, PPN, dan Pajak dalam rangka impor lain kepada pelaku industri manufaktur.
Bentuk konkret insentif fiskal ini antara lain fasilitas Kawasan Berikat.
Produksi barang dari Kawasan Berikat ini semata-mata berorientasi pada ekspor.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Erwin Situmorang, mengatakan, pemberian fasilitas impor kepada perusahaan kawasan berikat bertujuan untuk mengungkit perekonomian yang saat ini lesu akibat dampak pandemi Covid-19.
Dengan fasilitas impor oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mampu mendongkrak ekspor sehingga mendapatkan devisa sebagai sumber penerimaan negara.
“Bea Cukai Sulbagtara telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada 13 perusahaan dengan nilai fasilitas impor sampai dengan bulan Oktober 2021 senilai Rp3 triliun,” kata Erwin Situmorang dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan data fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara, nilai fasilitas impor sebesar Rp3 trilun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2 trilun.
Sementara itu untuk nilai ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sampai dengan bulan Oktober 2021 senilai Rp93,3 triliun, angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan Oktober tahun lalu sebesar Rp72,3 triliun.
Adapun rasio ekspor impor adalah 4 kali, artinya setiap impor barang senilai Rp1.000 maka akan diekspor senilai Rp4.000.
Perusahaan yang mendapat fasilitas impor tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang perikanan dan pertambangan yang produknya semata-mata untuk ekspor.
Dalam Kawasan Berikat, kegiatan utama yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.
Karena mendapatkan pembebasan Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor maka harga jual produk menjadi lebih murah dan bila diekspor harga akan bersaing di luar negeri.
Pengusaha yang mendapat fasilitas impor di kawasan berikat mendapatkan banyak keuntungan diantaranya adalah :
1. Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (Pelabuhan).
2. Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur truck lossing
3. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, kecil melaui pola kegiatan sub kontrak
4. Pemberian insentif berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPH pasal 22 impor.
5. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaaan, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran.
“ Diharapkan adanya fasilitas impor ini, mampu menjadi stimulus ekonomi dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,“ tutup Erwin.
(***/BennyManoppo)