
Bitung—Kebijakan pemerintah untuk kembali menaikkan harga BBM memberikan pukulan telak bagi para nelayan tangkap di Kota Bitung. Padahal selama ini para nelayan tangkap semakin sulitnya memperoleh hasil dan keuntungan memadai karena cuaca ekstrim yang berpengaruh besarterhadap hasil tangkap.
Belum lagi kebijakan pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri nomor 49/MEN/2011 tentang perubahan atas peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 14/MEN/2011 tentang usaha perikanan tangkap yang ikut mempersulit mereka.
Dan hal ini menjadi perhatian serius dari Pemkot Bitung yang berupaya agar pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran bagi para nelayan tangkap, terbukti dari aksi Walikota Bitung, Hanny Sondakh yang menemui langsung Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, DR Gellwy Yusuf di bandara Sam Ratulangi Manado, Kamis (8/3).
Sondakh langsung mengutarakan semua permasalahan yang dihadapi nelayan tangkap Kota Bitung kepada Yusuf di ruang tunggu bandara Sam Ratulangi. Karena menurutnya, nelayan perlu mendapatkan kemudahan dan pengayoman oleh pemerintah pusat sebab pemerintah daerah telah melakukan hal tersebut.
“Dimana berbagai kemudahan termasuk bea pun dibebaskan telah kami lakukan dengan tujuannya meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan para nelayan. Sebab ada puluhan ribu warga Kota Bitung yang tergantung dengan hasil tangkapan,” kata Sondakh.
Belum lagi menurut Sondakh, yang memiliki hubungan mata rantai dengan industri pengolahan ikan yang memperkerjakan puluhan ribu tenaga kerja. “Jika ini terus dibiarkan tanpa pengertian dari pemerintah pusat maka jelas akan menyulitkan pemerintah daerah karena akan timbul PHK missal karena keterbatasan bahan baku,” katanya.
Sondakh juga menyoroti soal adanya perbedaan dalam pelayanan BBM bagi kapal lokal dan ex asing diatas 30 GT yang telah berbendera Indonesia. Kendati telah menjadi hak milik warga Kota Bitung yang seharusnya mendapatkan 25 kilo liter/bulan seperti kapal lokal yang lain.
“Begitupun menyangkut Perpres nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu. Perpres ini menyengsarakan para nelayan, karena salah satu klausul menyebut, perahu diatas 30 GT harus membeli bahan bakar dengan harga nonsubsidi,” tegas Sondakh.
Mendengar keluhan tersebut Yusuf pun menyampaikan terima kasih atas masukan yang dianggap sangat bijaksanan tersebut. Ia pun berjanji untuk mempelajari aturan tersebut dan berjuang bersama nelayan Kota Bitung agar aturan tersebut dapat memberikan iklim yang kondusif bagi sektor perikanan di Indonesai termasuk di Kota Bitung, demi kesejahteraan masyarakat.(en)
