
Airmadidi – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Minut semakin mempermudah perkembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ini dibuktikan dengan terbitnya keputusan Kepala KPPT Minut nomor 02/KEP/KPPT-MU/III/tahun 2016 tentang penerbitan Izin UMK.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minut, Theodora Luntungan SE MSi menjelaskan, SK tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 dan Perbup nomor 6 tahun 2016 dan sudah didelegasikan kepada seluruh camat di Minut.
“Kami langsung melaksanakan sosialisasi di 10 kecamatan yang ada di Minut. Hal ini dimaksud, selain mendekatkan pelayanan, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Minut sekaligus memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Luntungan Rabu (18/5/2016) di kantornya.
Luntungan menghimbau pelaku UMK untuk memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah ini.
“Keputusan KPPT Minut ini tentunya merupakan terobosan dalam pelayanan perizinan, sebab dengan demikian pelaku UMK tidak perlu lagi ke KPPT, tapi cukup sampai di kantor camat” ujar Luntungan.(findamuhtar)
