Manado – Masyarakat Kota Manado yang ingin mengurus akta kelahiran baru untuk anak yang sudah berusia diatas satu tahun, tidak perlu lagi harus melampirkan keputusan pengadilan.
Hal ini dijelaskan Frida, PNS di Bagian Pengurusan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado. Menurutnya, warga yang akan mengurus akta kelahiran untuk anak di atas satu tahun cukup membawa dua orang saksi dan mengisi formulir yang telah disediakan.
“Sudah tidak perlu penetapan pengadilan pak. Cukup bawa dua orang saksi dan mengisi formulir,” jelasnya kepada BeritaManado.com
Warga yang datang untuk mengurus akta kelahiran yang dijumpai oleh wartawan media ini pun menerangkan bahwa hal ini sangat membantu mereka karena tidak perlu lagi untuk ke pengadilan.
“Ini tentu sangat membantu, karena cuma bawa dua orang saksi dan mengisi formulir apalagi saya dengar gratis,” kata Novi (35) yang datang mengurus akta kelahiran anaknya yang sudah berumur empat tahun ini.(tr-01)
Manado – Masyarakat Kota Manado yang ingin mengurus akta kelahiran baru untuk anak yang sudah berusia diatas satu tahun, tidak perlu lagi harus melampirkan keputusan pengadilan.
Hal ini dijelaskan Frida, PNS di Bagian Pengurusan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado. Menurutnya, warga yang akan mengurus akta kelahiran untuk anak di atas satu tahun cukup membawa dua orang saksi dan mengisi formulir yang telah disediakan.
“Sudah tidak perlu penetapan pengadilan pak. Cukup bawa dua orang saksi dan mengisi formulir,” jelasnya kepada BeritaManado.com
Warga yang datang untuk mengurus akta kelahiran yang dijumpai oleh wartawan media ini pun menerangkan bahwa hal ini sangat membantu mereka karena tidak perlu lagi untuk ke pengadilan.
“Ini tentu sangat membantu, karena cuma bawa dua orang saksi dan mengisi formulir apalagi saya dengar gratis,” kata Novi (35) yang datang mengurus akta kelahiran anaknya yang sudah berumur empat tahun ini.(tr-01)