Manado – Atas Temuan pihak Polda Sulut dan Balai POM terkait dengan B2 jenis Sodium Cyanida dan Boraks yang ilegal, ternyata didasarkan atas izin pendistribusian B2 atas nama PT Adhikawaskita Satu yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulut yang dipimpin Olvie Atteng, sehingga Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil melalui melalui Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sanny Parengkuan memintakan Disperindag Sulut yang untuk membekukan atau mencabut izin pendistribusian B2 atas perusahaan tersebut.
“Saya mintakan kepada Dinas Perindag Sulut segera melakukan upaya pembekuan atau pencabutan izin pendistribusian B2 atas nama PT Adhikawaskita Satu dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Biro Ekonomi,” tegasnya.
Dia menambahkan, PT PPI selaku importir terdaftar B2 agar mempertimbangkan lagi penunjukkan PT Adhikawaskita Satu sebagai pengecer B2 di Sulut, sekaligus menarik bukti B2 jenis Sodium Cyanida, Boraks dan Formalin yang masih tersimpan di Bolmong dan Malalayang untuk dikembalikan ke alamat pengirim dalam waktu satu bulan sejak tanggal 17 April 2014. (rizath polii)